Saat
ini, diakui Jaksa Agung, tim pemburu koruptor yang merupakan tim
gabungan dari petugas kejaksaan, kepolisian dan Interpol bekerja keras
memulangkan seluruh buronan kasus-kasus mega korupsi yang pernah terjadi
di tanah air.
Selain
Samadikun, tim pemburu koruptor juga pernah menangkap buronan BLBI
lainnya, yakni David Nusa Wijaya yang ditangkap di Amerika. David diduga
merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun dan selama dalam pelariannya
juga sempat terendus berada di Singapura.
Selain
Singapura, Tiongkok, Amerika, Australia, para buronan biasanya
berlindung di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi
dengan Indonesia. Tujuannya, tentu untuk mempersulit proses penangkapan
dan pemulangannya jika tertangkap.
“Kita
tentunya berusaha terus agar para buronan dapat kembali dibawa ke tanah
air. Sudah menjadi kewajibannya (koruptor) untuk menjalani seluruh
proses hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab SP, Sabtu (16/4).
Selain
Samadikun, tim gabungan pemburu koruptor tentunya masih harus bekerja
ekstra keras, mengingat masih ada puluhan buronan lainnya yang justru
masih menghirup udara bebas di luar negeri dan menikmati harta hasil
korupsinya.
Sebut saja boronan kelas kakap Eddy Tansil dalam kasus Golden Key yang berhasil kabur dari LP Cipinang dan malah pernah disebut-sebut masih menjalankan usaha bisnis di Tiongkok. Selama beberapa dekade, Eddy Tansil menjadi orang nomor satu yang paling dicari karena tindak-tanduknya menggerogoti uang negara triliunan rupiah.
Kemudian
ada Andrian Kiki Ariawan yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya,
Eko Adi Putranto yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS, Agus Anwar
yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita, Maria Pauline dalam kasus
pembobolan BNI dan sederet nama-nama lainnya.
Kerja tim pemburu koruptor yang dibentuk SBY dan memble bertahun - tahun sebelumnya akhirnya menunjukan taringnya.
Sebelumnya
langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Asia-Pacific Economic
Cooperation (APEC) di Beijing, China dalam membangun jaringan informasi
anti-korupsi dan memastikan tidak ada safe haven bagi para koruptor yang
telah menjadi buronan di Asia Pasific idambut baik oleh Kejaksaan
Agung.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana
mengatakan bahwa rencana Presiden Jokowi tersebut akan membuat tim
pemburu koruptor yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto
semakin mudah untuk menangkap para koruptor yang telah menjadi buronan
dan melarikan diri ke luar negeri untuk menyembunyikan harta hasil
korupsinya.
Sebanyak
21 negara di dunia sudah menyatakan sikapnya dan bersedia untuk
mencegah terbentuknya safe haven melalui perjanjian ekstradisi, bantuan
hukum, serta perlindungan bagi whistleblower dan jaringan tersebut
disebut sebagai Anti-Corruption Authorities and Law Enforcement Agencies
(ACT-NET).
"Dengan
adanya peluang kerjasama kembali dengan beberapa negara yang berkaitan
dengan rangkaian kunjungan Pak Jokowi ke luar negeri, kita mengharapkan
akan semakin efektifnya tugas tim pemburu koruptor ini," tutur Tony
sebagaimana dilansir bisnis.com.
Tony
menambahkan bahwa perjanjian tersebut sangat baik untuk memacu kinerja
Ketua Tim Pemburu Koruptor Andhi Nirwanto untuk menangkap para buronan
yang telah bertahun-tahun melarikan diri dari Indonesia.
Dengan adanya kebijakan dari Jokowi maka tim pemburu koruptor kedepannya tidak lagi dianggap 'memble'
Bagaimana bisa pemerintahan SBY hanya membentuk Tim Pemburu Koruptor tapi tidak melakukan pejanjian ekstradisi di negara - negara yang menjadi surga para buronan koruptor??
Dengan adanya kebijakan dari Jokowi maka tim pemburu koruptor kedepannya tidak lagi dianggap 'memble'
Bagaimana bisa pemerintahan SBY hanya membentuk Tim Pemburu Koruptor tapi tidak melakukan pejanjian ekstradisi di negara - negara yang menjadi surga para buronan koruptor??
Pasalnya
sebelumnya, hanya ada beberapa buronan koruptor yang berhasil
dipulangkan ke Indonesia dan dihukum. Karena ada beberapa negara yang
belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Indonesia.
Perjanjian ekstradisi ini penting dan pak jokowi sudah melakukannya.
"Tentu
ini hal yang bagus dalam rangka memacu untuk menangkap kembali para
pelaku tindak pidana korupsi yang belum tertangkap," tukas Tony.
Berikut
nama-nama buronan kasus korupsi yang menjadi target tim pemburu
koruptor dan beberapa diantaranya sudah dipulangkan ke Indonesia untuk
menjalani proses hukuman.
1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI.
Perkiraan
kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dan US$96,7 juta . Kasus Sjamsul
masih dalam proses penyidikan. Namun, dikabarkan kasus tersebut
dihentikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan.
2.
Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan
kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Bambang melarikan diri ke
Singapura dan Hongkong. Padahal pegadilan telah memvonis Bambang in
absentia.
3.
Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan
kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan
Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
Kini, Adrian Kiki telah dipulangkan ke Indonesia.
4.
Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi
Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan
diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menjatuhkan vonis in abenstia selama 20 tahun penjara.
5.
Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko
Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun.
Sherny dikabarkan melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat.
Padahal pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6.
David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. David
diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun. Sewaktu proses kasasi,
David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, David
berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7.
Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus
ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus
Samadikun dalam proses kasasi. Kemudian Samdikun melarikan diri ke
Singapura.
8.
Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus
tersebut, Agus diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,9
triliun. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Saat
melarikan diri ke Singapura, Agus dikabarkan mengganti kewarganegaraan,
menjadi warga negara Singapura.
9.
Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara
sebesar126 juta dollar Amerika. Pada saat proses hukum kasasi. Sujiono
melarikan diri ke Singapura.
10.
Maria Pauline, kasus pembobolan Bank BNI. Diperkirakan kerugian negara
mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya sampai saat ini masih dalam
penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan
Belanda.
11.
GN selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG. GN menyewa aset BPPN
dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan
dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
12.
IH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG IH menyewa aset BPPN
dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan
dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
13.
SH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN
dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan
dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
14.
HH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN
dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan
dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
15.
Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus
tersebut telah merugikan negara sebesar Rp546 miliar. Djoko telah Vonis
PK 2 tahun penjara. Kemudian, Djoko melarikan diri ke Singapura dan
masuk dalam DPO.
16.
Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara
sebesar Rp 24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur
ke Singapura, tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali
ke Tanah Air.
17.
Anggoro Widjojo, kasus SKRT Departemen Kehutanan. Merugikan negara
sebesar Rp180 miliar. Masih dalam proses penyidikan di KPK. Anggoro
dikabarkan lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
18.
Nunun Nurbaeti, terlibat dalam kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan
Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan
di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan
Nunun melarikan diri ke Thailand.
19.
Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp
50 miliar. Robert masuk dalam DPO dan melarikan diri ke Amerika
Serikat.
20.
Marimutu Sinivasan, terlibat dalam kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus
tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dan telah masuk
dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
21.
Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak
Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader
divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara Melarikan diri ke Singapura
dan menjadi DPO.
22.
Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank
Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209
miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14
tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW
menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
23.
Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum
(SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp209 miliar dan
105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Tony melarikan
diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan
terakhir kasus ini.
24.
Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini
merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur
hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia
pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
25.
Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara
sebesar Rp3,11 triliun. Kasus tersebut tengah dalam penyidikan di Mabes
Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia
dikabarkan lari ke Singapura.
26.
Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara
Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun,
menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari
ke Singapura.
27.
Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara
Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun,
menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke
Singapura.
28.
Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara
sebesar Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes
Polri. Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia
dikabarkan lari ke Singapura.
29.
Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp
3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
30.
Rafat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp
3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
31.
Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia
pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
32.
Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan
kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga.
Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas
33.
Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya
PT. Golden Key. Sempat mendekam di LP Cipinang namun melarikan diri pada
4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
34.
Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6
miliar. Hari divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk
dalam DPO.
35.
Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma
atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar.
Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai
tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum imigrasi
menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011. Kini sudah dipulangkan ke
Indonesia.
36.
KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan
komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga
merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan
diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
37.
Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia
diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke
Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi
tersangka. Proses hukum tidak jelas.
38.
Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal
perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses
penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura.Menurut ICW masih Lidya
terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
39.
Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus
ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan
di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
40.
Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini
merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di
Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
41.
Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara
US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan
diri ke China.
42.
Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan
negara US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia
melarikan diri ke China.
43.
Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan
negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
44.
Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan
negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
Sumber: Beritasatu.com/Bisnis24.com
Title:
Jokowi Sangar!!! Koruptor dikejar sampai keluar negeri termasuk Eddy Tanzil
Posted by:
Published : 2016-04-22T14:27:00+07:00
Jokowi Sangar!!! Koruptor dikejar sampai keluar negeri termasuk Eddy Tanzil
Posted by:
Published : 2016-04-22T14:27:00+07:00
Jokowi Sangar!!! Koruptor dikejar sampai keluar negeri termasuk Eddy Tanzil
0 Response to " Jokowi Sangar!!! Koruptor dikejar sampai keluar negeri termasuk Eddy Tanzil "
Post a Comment